POLEMIK prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil kembali mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Selain itu, perbincangan mengenai hal itu ramai menyusul kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan UU TNI. “Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri...