POLEMIK disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia masih terus berlanjut. Kini, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
Dalam putusan tersebut, hakim memutus Rektor Universitas Indonesia sebagai tergugat harus membatalkan sanksi yang dijatuhkan kepada kedua pembimbing Bahlil.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Chandra dan Athor sebetulnya mengajukan gugatan secara terpisah. Masing-masing teregister dengan nomor perkara 190/G/2025/PTUN.JKT dan 189/G/2025/PTUN.JKT. Athor mendaftarkan gugatan lebih dulu, yaitu pada 5 Juni 2025, sementara Chandra lima hari setelahnya atau pada 10 Juni 2025.
Meski begitu, bunyi petitum keduanya sama, yakni terdiri dari empat permohonan. Pertama, penggugat meminta pengadilan membatalkan Surat Keputusan Rektor...