MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak lebih 180 kilogram (kg), Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Kamis, 6 Maret 2025.
Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional atau BNN, kejahatan narkotika atau kasus narkoba tergolong sebagai kejahatan serius dan luar biasa (extraordinary crime), sehingga negara harus mengambil langkah tegas dan keras dalam menanganinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih jelas, berikut penjelasan mengenai extrao...