TEMPO.CO, Jakarta - Teguh Setyabudi kini duduk sebagai pelaksana tugas sementara Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Menteri Dalam Negeri, Muhamad Tito Karnavian resmi melantik Teguh Setya Budi pada Jumat 18 Oktober 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Selain melantik Teguh Setyabudi Tito juga melantik PJ Gubernur Papua Tengah yakni Harun Damanik.
Teguh Setyabudi yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri diangkat menjadi Gubernur Jakarta melalui surat keputusan Presiden atau Keppres Nomor 125 P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta.
"Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Read Entire Article