TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) telah terbit. THR dan gaji itu akan diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, dan Polri.
Dalam PP yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut tertulis THR akan mulai cair pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. “Lalu diberikan kepada para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article