KOALISI Nasional Organisasi Disabilitas beraudiensi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberi masukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Penyandang disabilitas intelektual atau down syndrome bernama Morgan turut menyuarakan aspirasinya soal Rancangan Undang-Undang KUHAP.
Morgan mengatakan penyandang disabilitas intelektual sering kali mengalami diskriminasi di berbagai bidang, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, hingga pekerjaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Masyarakat indonesia masih menganggap bahwa kami ini tidak bisa apa-apa, bodoh, dan hanya menjadi beban keluarga dan negara, sehingga dianggap tidak perlu mendapatkan pendidikan apalagi mendapatkan pekerjaan,” ucap Morgan di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Kompleks Parle...