TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyeret Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya, setelah masa tahanan mereka habis.
Selain Arsin, tiga tersangka lain yang ditahan adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa. Keempatnya mulai ditahan sejak 24 Februari 2025. Mengacu pada Pasal 24 dan 25 KUHP, masa penahanan maksimal sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan adalah 60 hari. Dengan berakhirnya masa tersebut pada 24 April 2025, penyidik memutuskan menangguhkan penahanan mereka.
Baca berita dengan sedikit...