INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja dan perusahaan di Indonesia untuk menunaikan kewajiban Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan pelaporan lowongan pekerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi SIAPKerja–platform Karirhub. Perusahaan atau dunia usaha cukup memposting lowongan kerja dan melaksanakan proses rekrutmen secara daring di platform tersebut.
"Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing," kata Sunardi.
Hingga saat ini, sejak Perpres diterbitkan, tercatat lebih dari 60 ribu perusahaan tel...