MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipill. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam provisi, menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam pokok permohonan, Suhartoyo mengatakan, permohonan Pemohon V dan dan Pemohon VI tidak dapat diterima.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Dalam salah satu pertimbangan hukum MK yang dibacakan hakim konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menolak dalil pemohon yang mengatakan kesulitan mengakses rapat dan dokumen terkait revisi UU TNI.
Gun...