TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi. Dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, yang dimaksud frasa "orang lain" dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu adalah individu atau perseorangan.
MK menyebutkan, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27A Undang-Undang ITE harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa, Kamis, 29 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article