TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2025. Adapun perkara diregistrasi pada Selasa,18 Maret 2025, dengan Nomor Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh tiga mahasiswa FHUI dan satu mahasiswa dari Fakultas Ilmu Administrasi UI (FIA). Mereka adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu dari FIA UI. Tim kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina, Hafsha Hafizha Rahma, dan Jhonas Nikson. Rizal dan Hafsha merupakan mahasiswa aktif FHUI. Sedangkan Jhonas baru lulus dari FHUI.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article