TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bukan pemerintah yang menentukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, tapi Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyebutkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan keputusan DPR lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HHP).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan semua fraksi di Senayan, kecuali Partai Keadilan Sejahtera, menyetujui pengesahan undang-undang tersebut. DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dalam sidang paripurna pada 7 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” kata Airlangga di Lanud Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Sel...