TEMPO.CO, Jakarta - Kejari Nusa Tenggara Barat menjebloskan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap lebih dari 15 perempuan berinisial IWAS alias Agus Buntung ke dalam penjara, Kamis 9 Januari 2025. Berkas perkara tersangka yang merupakan penyandang disabilitas fisik paraplegi kedua tangan dianggap telah lengkap dan memiliki bukti yang cukup.
Dalam proses penahanan ini, penyidik mengatakan sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB. Kendati demikian, apakah lembaga pemasyarakatan NTB sesuai pernyataan publiknya akan benar-benar menyiapkan aksesibilitas dalam penjara bagi Agus? Pasalnya, penjara sering kali tidak dapat terakses oleh narapidana dengan disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article