Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu individu yang ikut membidani lahirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di tahun 2015, saya masih sangat ingat betul semangat dan visi besar di balik pembentukannya.
Amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 kala itu begitu jelas: menata pengelolaan royalti musik agar lebih transparan, akuntabel, dan pada akhirnya, menyejahterakan para musisi sebagai pemilik hak cipta dan hak terkait.
Pelantikan komisioner LMKN periode pertama, 20 Januari 2015 adalah langkah konkret menuju harapan tersebut. Namun, setelah satu dekade sejak LMKN resmi beroperasi, keprihatinan terus membayangi hati saya.
Di tengah geliat Read Entire Article