INFO NASIONAL - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang biasa disapa Mas Dhito masih memberikan waktu sampai dengan 6 September 2025 bagi siapapun yang terlibat penjarahan dalam aksi kerusuhan, Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu untuk mengembalikan barang yang telah diambil.
Pengembalian barang hasil jarahan itu bisa dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat ataupun menghubungi melalui hotline yang disediakan. Imbauan pengembalian barang jarahan itu pun telah disebarluaskan sehari pasca kejadian. "Sejauh ini masih terus berjalan, banyak yang telah mengembalikan,” kata Mas Dhito di Komplek Kantor Pemkab Kediri, pada Jumat, 6 September 2025.
Pemerintah daerah akan memberi pengampunan atau tidak akan melakukan proses hukum kepada siapapun yang mau mengembalikan barang-barang yang diambil. Terkecuali bagi provokator atau dalang kerusuhan.
"Jika tidak dikembalikan bes...