KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan mengenai pembatasan akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. KPU sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 itu pada 21 Agustus 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut lembaganya kini mencabut aturan itu setelah mendapat kritik dari publik. "Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan," kata Afifuddin dalam konferensi persi di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025.
Afifuddin mengapresiasi kritik dan masukan publik terhadap peraturan KPU tersebut. Menurut dia, KPU akan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan tetap mempertimbangkan pelindungan data pribadi.
Setelah membatalkan peraturan pembatasan akses dokumen capres-cawapres, KPU akan menggunakan peraturan yang sudah ada sebelumnya dalam mengelola informasi publik. Di antaranya Undang-Undang Nomor ...