TEMPO.CO, Jakarta - UU Kementerian Negara digugat oleh sekelompok mahasiswa terkait dengan rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025. Adapun perkara diregistrasi pada Selasa,18 Maret 2025, dengan Nomor Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu disidangkan perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 28 April 2025.
Pasal yang digugat oleh sekelompok mahasiswa tersebut ialah Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka menilai ketentuan itu membuka celah bagi praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik, yang berdampak pada turunnya kualitas pelayanan publik dan melemahnya prinsip demokrasi.
...