TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin meminta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mundur dari Tentara Nasional Indonesia. Hasanuddin berpendapat bahwa Teddy yang baru naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan posisi Teddy di kabinet saat ini juga tidak sesuai dengan jabatan sipil yang diusulkan untuk dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang TNI. Dalam daftar inventariasi masalah (DIM) revisi UU TNI, posisi Teddy tidak terakomodasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga,&rd...