Liputan6.com, Jakarta Lee Junho baru-baru ini diberitakan media Korea Selatan menjalani audit pajak yang intensif oleh lembaga berwenang. DIlansir dari Soompi pada Jumat (27/12/2024), audit pajak non-reguler ini dilakukan oleh Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional pada September 2023.
Audit ini dilakukan secara khusus dengan target para pembayar pajak besar, yang memiliki kekayaan bersih tinggi, khususnya artis yang beraktivitas sebagai entitas korporat. Hasil audit ini disebut-sebut membuat bintang King The Land ini dikenakan tagihan pajak dalam angka yang besar.
Tak mau peristiwa setahun lalu ini “digoreng” secara tidak-tidak, agensi Lee Junho yakni JYP Entertainment merilis pernyataan resmi. Pihaknya menegaskan sang member 2PM bukanlah pengemplang pajak.
“Setelah mengkonfirmasi h...