TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memasukkan pendidikan antikorupsi menjadi mata kuliah wajib. "Bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi sudah ditandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK (Mata Kuliah Wajib Kurikulum)," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat memperingati Hari Pendidikan di Gedung Pusat Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ibnu menyampaikan melalui kerja sama ini, seluruh mahasiswa nantinya akan menerima pendidikan tentang antikorupsi. Ia menjelaskan, pada dasarnya mata kuliah tersebut sudah diterapkan di sejumlah perguruan tinggi, sebagai pilihan. "Yang sudah dilaksanakan oleh beberapa perguruan tinggi, ada...