KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7. KPI menilai program tersebut melanggar sejumlah pasal dalam pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS), karena menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan pesantren, santri, dan para kiai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar KPI Pusat pada Senin malam, 14 Oktober 2025. “Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” ujar Ubaidillah dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut KPI, Xpose Uncensored melanggar Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat ...