KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat soal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat masa reses. Komisi bidang hukum tersebut mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara atau Aman dalam rapat dengar pendapat umum kali ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pembahasan dilakukan secara khusus mengenai status qanun, peraturan daerah di Provinsi Aceh, dalam RKUHAP.
Perwakilan Aman menyoroti kasus adanya warga Aceh yang tetap dipidana meski telah menjalani hukuman qanun. Habiburokhman menyebut persoalan itu perlu dicermati.
"Nanti bisa diformulasikan norma pasal yang secara rinci mengatur bagaimana sinkronisasi qanun dengan RKUHAP yang akan datang," kata politikus Partai Gerindra ini di Gedung DPR, J...