KOALISI Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Rencana itu disampaikan perwakilan koalisi setelah uji formil yang mereka ajukan ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena banyak sekali kandungan-kandungan yang ada di dalam Undang-Undang ini sangat bermasalah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Usman memberikan contoh beberapa muatan yang bermasalah dalam UU TNI adalah Pasal 3 soal kedudukan tentara di pemerintahan, dan Pasal 7 yang mengatur operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Koalisi sipil juga menyoroti Pasal 8 soal tugas TNI Angkatan Darat, serta Pasal 47 yang mengatur k...