TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup akan menjatuhkan sanksi pada beberapa perusahaan setelah terjadi banjir dan longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasil verifikasi lapangan oleh KLH menunjukkan perubahan tutupan lahan dan tidak taatnya beberapa perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan akhirnya berujung pada banjir bandang yang terjadi di kawasan Cisarua Puncak pada Ahad, 2 Maret lalu.
Salah satu temuan terkait perubahan tutupan lahan yang cukup signifikan terjadi di taman hiburan Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya. Terjadi perubahan tutupan lahan di sana, dari awalnya perkebunan menjadi bangunan permanen. Hal ini mengakibatkan peningkatan debit runoff atau akumulasi air hujan yang mengalir di permukaan tanah tanpa mengalami infiltrasi.
...