TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada Tahun Anggaran 2019–2020.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 30 April 2025 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa di tanggal 14 hingga 15 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serangkaian langkah penyidikan dengan melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article