KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mendorong Universitas Indonesia (UI) tetap mempertahankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
"Perlu kiranya mendorong UI dan komunitas akademik secara lebih luas untuk tetap konsisten menegakkan standar etik, tidak berhenti hanya karena ada putusan PTUN," kata Presidium KIKA Dodi Faedlulloh melalui pesan tertulis pada Ahad, 5 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada 1 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Chandra dan Athor. Hakim memerintahkan Rektor UI untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada kedua dosen pembimbing Bahlil ini. Rektor UI sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Chandra dan Ath...