KOMITE Pemilih Indonesia (TePI) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 sebagai kemunduran serius dalam akuntabilitas dan integritas Pemilu. Keputusan itu, yang dikeluarkan sebulan lalu, menetapkan 16 dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden bersifat tertutup hingga lima tahun mendatang.
“Keputusan ini bukan sekadar prosedural, tetapi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan hak pemilih untuk tahu,” kata Koordinator TePI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis, Senin, 15 September 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Jeirry, keputusan KPU melanggar empat prinsip fundamental pemilu, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik. Ia menyoroti penutupan akses terhadap dokumen seperti ijazah, laporan harta kekayaan (LHKPN), hingga laporan paja...