TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, secara resmi menyatakan menghentikan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Erza Walewangko.
"Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," katanya sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelidikan ini dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/ Read Entire Article