KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatasi dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden yang boleh dipublikasikan. Pembatasan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbtikan pada 21 Agustus 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin beralasan, pembatasan itu dibuat untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Kami hanya menyesuaikan dengan pengaturan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Afifuddin di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam Keputusan KPU tersebut, terdapat 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang dirahasiakan untuk publik. Antara lain, ijazah, surat keterangan kesehatan, bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi, dan rekam jejak bakal calon.
Afifuddin berujar, regulasi...