TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil 36 saksi sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana di Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Lido yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup. Rencananya pemanggilan saksi akan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Rencananya, mulai besok kami sudah akan memanggil beberapa saksi. Kurang lebih 36 saksi yang akan kami panggil,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, saat konferensi pers di gedung KLHK, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Rizal mengatakan KLH telah melakukan verifikasi di lapangan mulai 3 Februari 2025. KLH juga memanggil ahli kerusakan tanah dan lingkungan untuk membantu proses verifikasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP untuk kasus...