TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan pemerintah Australia dan Filipina wajib memenuhi permintaan pemerintah Indonesia jika nantinya meminta WNI yang menjadi narapidana di kedua negara tersebut dipulangkan ke Tanah Air.
“Harap diingat, prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nanti pada gilirannya juga treatment (perlakuan) yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kaffah menjelaskan kewajiban itu sebagai konsekuensi dari p...