KANTOR Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan himbauan agar seluruh madrasah dari tingkat Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah menggelar kegiatan belajar mengajar secara daring pada Senin, 1 September 2025.
Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor B-7046/Kw.09.2/5/Hm.00/08/2025 yang ditandatangani Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Viola Cempaka. Langkah itu diambil sebagai upaya antisipasi terhadap kondisi situasi terkini yang dinilai tidak kondusif dan berpotensi mengganggu proses belajar tatap muka di madrasah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pendidikan sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan warga madrasah, kami memandang perlu melakukan penyesuaian,” demikian isi...