Ketentuan ini mengancam kewenangan KPK dalam mengusut pejabat BUMN yang terindikasi korupsi. Sebab, seperti disebutkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai kewenangan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
Pasal 6 huruf e, UU KPK menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Definisi penyelenggara negara sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang itu menyebutkan penyelenggara negara meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pe...