JURU bicara Menteri Pertahanan, Frega Wenas, memandang rencana koalisi masyarakat sipil menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sebagai bagian dari dinamika demokrasi. "Hak untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut adalah konstitusional dan patut dihormati," kata Frega melalui pesan Whatsapp saat dihubungi pada Kamis, 18 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Frega mengatakan Kementerian Pertahanan tetap fokus menjalankan amanat undang-undang. "Kami terbuka pada komunikasi konstruktif dengan seluruh komponen bangsa," kata Kepala Biro Informasi dan Pertahanan Kementerian Pertahanan ini.
Menurut Frega, Kementerian Pertahanan juga menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji formil terhadap UU TNI. Dia menegaskan, sebagai lembaga negara, MK memiliki kewenangan konstitusional yang final...