INFO NASIONAL – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepengurusan Muhamad Mardiono resmi disahkan Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal ini ditandai oleh tanda tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP Muhamad Mardiono.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, apa yang diputuskan Menkum Supratman Andi Agtas sudah benar. Sebab, keputusan itu diambil Kemenkum setelah meneliti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang di antaranya mengatur posisi ketum harus diisi oleh kader partai. "Jadi (sekarang) posisi moral dan hukum (PPP) Mardiono kuat," kata Jimly kepada Tempo, Jumat, 3 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jimly mengakui, PPP kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum. Namun, ujar Jimly melanjutkan, Menkum Supratman Andi Agtas tak memiliki alasan untuk mengesahkan PPP kepengurusan Agu...