TEMPO.CO, Jakarta - Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk periode 2018 Abdul Hadi Aviciena dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) pada Jumat, 13 Desember 2024. Dikutip dari Antara, Abdul Hadi Aviciena juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Lantas, kasus apa yang menjerat Abdul Hadi Aviciena?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Abdul Hadi Aviciena alias AHA, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 1 Februari 2024. AHA diduga menyalahgunakan wewenang penjualan logam mulia di Butik Emas...