INDONESIA Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap Ferry Irwandi, koordinator Malaka Project. IPW menilai pengaduan Komando Satuan Siber TNI (Dansatsiber TNI) terhadap Ferry tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kritik Ferry Irwandi sehubungan dengan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aksi demo berujung rusuh adalah hak warga negara untuk menyatakan pendapat. Menurut Sugeng, jika pernyataan itu diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media, keberatan institusi TNI seharusnya diajukan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan laporan polisi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Sugeng, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 bahwa lembaga pemerintah, termasuk TNI, tidak dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik yan...