ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Ratih Megasaru Singkarru mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Ratih ingin agar RUU Sisdiknas mengatur sejauh mana batas AI bisa dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar.
"Kalau bicara AI spesifik, dia seperti pisau bermatau dua, di satu sisi membantu, di satu sisi lain juga destruktif," kata Ratih dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 13 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai NasDem itu berujar bahwa harus ada batasan yang rigid dalam penggunaan AI di dunia pendidikan. Sebab, kini AI telah jamak digunakan oleh pelajar dan mahasiswa saat membuat tugas sekolah maupun kampus.
Ia melihat para mahasiswa cenderung sangat...