TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), belum mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Hari ini, 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Ahad, 8 Desember lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article