INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat tata kelola dan pemberdayaan deteni di seluruh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melalui berbagai program pembinaan dan pelatihan produktif. Deteni adalah sebutan bagi orang asing yang tinggal di rumah detensi imigrasi. Biasanya, deteni merupakan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti overstay atau tidak memiliki izin tinggal yang sah.
“Rumah Detensi Imigrasi bukan hanya tempat penegakan hukum, tetapi juga ruang pembinaan bagi deteni,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam rapat nasional pengelolaan dan pemberdayaan deteni yang diselenggarakan di Rudenim Medan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Rudenim, lanjut dia, memiliki peran strategis dalam menjaga citra Indonesia di dunia internasional. Pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Tak hanya itu, pe...