RANCANGAN Undang-undang tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset disepakati masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. Hal ini diputuskan usai seluruh fraksi Parlemen dan pemerintah menggelar evaluasi Prolegnas 2025.
Dalam evaluasi itu, ada tiga rancangan payung hukum yang masuk dalam daftar prolegnas tahun ini. Di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan legislatif menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal selesai pada 2025. Dia berujar rencananya rancangan undang-undang yang sudah mandek bertahun-tahun ini akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada pekan depan.
Dia menyatakan...