TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat agar menyemprit Panglima TNI atas ulah anak buahnya yang menangkap pelaku narkoba. Sebab tindakan tentara tersebut melampaui kewenangan TNI yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
"Urusan TNI adalah di pertahanan, bukan penegakan hukum," kata Isnur saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. TNI hanya bisa terlibat ketika terdapat tentara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI sudah tegas mengatur tugas TNI dalam ope...