PRESIDEN Prabowo Subianto merombak susunan pejabat pemerintahannya. Sebanyak 11 pejabat dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025. Mereka terdiri atas menteri, wakil menteri, kepala badan, wakil kepala badan, hingga Kepala Staf Kepresidenan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96B dan 97B Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan pejabat baru mulai dari Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, hingga Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
Selain itu, Keppres Nomor 152/TPA Tahun 2025 juga menjadi dasar pergantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya...