PRESIDEN Prabowo Subianto melantik 11 pejabat pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025. Pejabat itu terdiri atas menteri, wakil menteri (wamen), kepala badan, wakil kepala badan hingga kepala staf kepresidenan.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96B Tahun 2025 dan Nomor 97B Tahun 2025 Tentang pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lalu, Keppres Nomor 152/TPA Tahun 2025 Tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, serta pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Presiden kemudian memimp...