INFO NASIONAL – BPJS Kesehatan memastikan pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Kepastian ini tersirat dalam pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Selasa, 11 Maret 2025.
Ghufron menjelaskan jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article