TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengklaim pembentukan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK oleh Presiden Joko Widodo tidak sah. Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama.
"Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK itu berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto. Prabowo terpilih sebagai kepala negara periode 2024-2029 usai menang di Pilpres 2024 lalu.
"Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima...