KOMISI I DPR sedang membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika itu telah menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengar masukan pemerintah, pakar, dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu mengenai revisi UU TNI.
Sejumlah masukan yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI dan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 menyetujui RUU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Pr...