TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan salah satu poin revisi dalam Undang-Undang TNI mengenai perubahan usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Masa pensiun jenderal bintang empat diusulkan akan menjadi diskresi presiden. Sehingga presiden yang menentukan batas usia pensiun jenderal bintang empat TNI.
Dave mengatakan salah satu pertimbangannya karena presiden terkadang memiliki chemistry dengan perwira tinggi bintang empat yang menduduki posisi Panglima TNI. “Kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima (TNI), akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” kata Dave di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, ...