Liputan6.com, Jakarta Band punk asal Bandung, Dongker, menjadi terdakwa di edisi ke-60 DCDC Pengadilan Musik. Grup ini diadili atas karya fenomenalnya serta tur album Ceriwis Necis yang mencakup sejumlah kota di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Malaysia. Persidangan berlangsung langsung pada 22 November 2024 di The Park Jabar VOC Inlander Koffiehuis, Bandung, Jawa Barat, serta disiarkan live melalui YouTube DCDC TV.
Dalam sidang tersebut, dua jaksa penuntut, Pidi Baiq dan Budi Dalton, menyoroti rekam jejak Dongker, khususnya album perdana Ceriwis Necis. Sebagai terdakwa, Dongker didampingi oleh dua pengacara dari dunia musik, Yoga PHBdan Rully Cikapundung.
Agus Danny Hartono, perwakilan DCDC, menyebut Dongker sebagai band yang aktif berinovasi. Terbaru, mereka meluncurkan buku kreatif sebagai interpretasi 1...