ANGGOTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhadi mengusulkan pembatasan jumlah porsi makanan yang dikelola oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG). Misalnya, dapur MBG hanya bisa memasak dan menyalurkan sajian MBG maksimal dua ribu porsi makanan per hari.
Nurhadi mengatakan pembatasan tersebut penting untuk menjaga kualitas sajian MBG. Pembatasan tersebut juga akan mempermudah sekolah dan pemerintah mengawasi pelaksanaan MBG.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pembatasan ini penting agar kualitas, kesegaran, dan pengawasan makanan lebih mudah terjaga serta beban kerja penyedia lebih seimbang,” kata Nurhadi lewat keterangan tertulis, pada Senin, 29 September 2025.
Usulan Nurhadi ini merespons jumlah keracunan MBG yang terus meningkat hingga akhir September 2025. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 27 Septem...